
WartaRingan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau lebih dikenal dengan singkatan KPK adalah sebuah lembaga negara di Indonesia yang didirikan pada tahun 2003 dengan tujuan untuk melakukan pemberantasan tindak korupsi di Indonesia.
KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh siapapun, termasuk pejabat publik.
Sejak berdirinya, KPK telah berhasil menangani banyak kasus korupsi yang melibatkan para pejabat publik serta pihak swasta.
Beberapa kasus yang pernah ditangani oleh KPK antara lain kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan oleh RS Sumber Waras, kasus bail out Bank Century, dan kasus korupsi dalam proyek Hambalang dll.
Tugas KPK
Tugas KPK secara rinci dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu sebagai berikut:
- Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan memberikan pendidikan dan pelatihan tentang antisipasi dan pencegahan tindak pidana korupsi;
- Memberikan supervisi dan pengawasan terhadap pemeriksaan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Merekomendasikan usul perbaikan sistem penyelenggaraan pemerintahan dan perekonomian nasional agar tidak memupuk dan mendorong terjadinya tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyuluhan dan pengawasan terhadap perbuatan hukum yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi;
- Melakukan koordinasi dengan instansi dan lembaga pemerintah dan masyarakat dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam menjalankan tugasnya, KPK memiliki kewenangan yang luas dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK memiliki status sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab terhadap Presiden dan DPR melalui laporan tahunan dan laporan kinerja.
Wewenang KPK
KPK memiliki wewenang yang luas untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Wewenang KPK secara rinci terdapat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut:
1. Kewenangan pencegahan
Dalam melakukan pencegahan korupsi, KPK memiliki kewenangan untuk memberikan supervisi, pengawasan, dan konsultasi kepada pihak-pihak yang terkait.
KPK juga dapat memberikan pelatihan atau sosialisasi tentang antikorupsi bagi masyarakat dan aparatur pemerintah.
2. Kewenangan penyelidikan
KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh siapapun, kapanpun, di manapun tanpa terkecuali.
3. Kewenangan penyidikan
KPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang telah dilakukan, serta melakukan penyitaan, penyelidikan, dan penggeledahan terhadap dokumen atau barang bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
4. Kewenangan penuntutan
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, KPK memiliki kewenangan untuk menuntut pelaku tindak pidana korupsi di pengadilan dan meminta hukuman yang sesuai dengan tingkat kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi.