![]() |
DPD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah , dan memiliki tugas dan fungsi dalam bidang legislasi, pengawasan dan pengambilan keputusan bersama |
WartaRingan.com - DPD merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. DPD adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menjadi wadah bagi perwakilan daerah untuk menyampaikan aspirasi dan gagasan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
DPD memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945), yang di antaranya adalah membahas dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah, serta memberikan pendapat terhadap rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
DPD juga memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan daerah, serta memperjuangkan hak dan kepentingan daerah.
Tugas DPD
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang untuk memperjuangkan hak dan kepentingan daerah.
DPD terbentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) pasal 22D yang mengatur tentang kelembagaan Negara.
Baca Juga : Mengenal DPRD : Pengertian DPRD, Tugas dan Wewenang DPRD
Tugas utama DPD adalah membahas dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah, memberikan pertimbangan atas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan daerah.
DPD juga memiliki hak untuk meminta keterangan dan penjelasan dari pemerintah, DPR, dan lembaga pemerintah lainnya mengenai kebijakan yang berkaitan dengan daerah.
Selain itu, DPD juga memiliki hak untuk mengajukan usulan desentralisasi, otonomi, dan pembentukan daerah otonom baru.
DPD juga dapat melakukan kunjungan kerja ke daerah untuk melihat langsung kondisi daerah dan mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat dalam menjalankan tugasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, DPD memiliki beberapa alat kelengkapan seperti Pimpinan DPD, Badan Musyawarah, Komisi-Komisi, dan Fraksi-Fraksi. Pimpinan DPD terdiri dari Ketua DPD.
Baca Juga : Apa Itu DPR? Bagaimana Tugas dan Wewenang DPR
Wakil Ketua DPD, dan Sekretaris DPD yang dipilih dari dan oleh anggota DPD. Badan Musyawarah berfungsi sebagai lembaga penyusun tata tertib internal DPD. Sementara itu, Komisi-Komisi bertugas untuk membahas dan menyelesaikan suatu masalah yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Wewenang DPD
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945). Beberapa wewenang DPD antara lain:
1. Membahas dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
2. Memberikan pertimbangan dan usulan atas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
3. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan daerah.
4. Memperjuangkan hak dan kepentingan daerah serta mengajukan usulan desentralisasi, otonomi, dan pembentukan daerah otonom baru.
Baca Juga : Apa Itu KPK? Inilah Tugas dan Wewenang KPK
5. Mengajukan interpelasi kepada pemerintah atas hal-hal yang dianggap penting bagi daerah.
6. Meminta dan menerima keterangan dari pihak pemerintah, lembaga negara, dan pihak lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang DPD.
7. Melakukan kunjungan kerja ke daerah untuk memperoleh informasi dan aspirasi dari masyarakat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, DPD bekerja sama dengan pemerintah, DPR, lembaga negara, dan pihak-pihak terkait lainnya. Tujuan utama dari tugas dan wewenang DPD adalah untuk memperjuangkan hak dan kepentingan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.