Mengenal DPRD : Pengertian DPRD, Tugas dan Wewenang DPRD

DPRD

WartaRingan.com - DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah.

Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai beberapa fungsi, antara lain legislasi, anggaran, dan pengawasan, dan berperan sebagai mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota).

DPRD juga memiliki tugas pokok, hak, dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Lebih lengkapnya, Anda dapat membaca penjelasan dari beberapa sumber yang tertera pada hasil pencarian di atas.

Tugas dan Wewenang DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan representasi dari rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki beberapa tugas dan wewenang yang diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Salah satu tugas DPRD adalah membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) yang bertujuan untuk mengatur tata kelola pemerintahan daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca JugaApa Itu DPR? Bagaimana Tugas dan Wewenang DPR

DPRD juga memiliki tugas untuk membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga APBD yang disetujui dapat menyokong kegiatan pembangunan di daerah tersebut.

DPRD juga memiliki tugas pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan pelaksanaan pemerintahan daerah secara umum.

DPRD melakukan pengawasan ini untuk memastikan agar keuangan daerah dan kinerja kepala daerah terkendali dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. 

Selain itu, DPRD juga memiliki tugas untuk menampung, menelaah, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

DPRD harus dapat menjadi mitra kerja kepala daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, DPRD juga terdiri atas alat kelengkapan seperti badan musyawarah, pimpinan DPRD, komisi-komisi, serta beberapa kelompok kerja. DPRD juga berhak mengajukan usulan kebijakan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga : Apa Itu KPK? Inilah Tugas dan Wewenang KPK

Wewenang DPRD

DPRD memiliki berbagai wewenang yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beberapa wewenang DPRD antara lain:

1. Mempunyai kewenangan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota).

2. Mempunyai kewenangan untuk membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan pelaksanaan pemerintahan daerah secara umum. DPRD dapat memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan atau perubahan dalam pengambilan kebijakan.

4. Mempunyai kewenangan untuk menetapkan Peraturan DPRD (Perdasi) sebagai acuan pelaksanaan tugas-tugas DPRD.

5. DPRD juga memiliki kewenangan dalam hal pembentukan Perguruan Tinggi Negeri di daerahnya serta untuk penyerahan Surat Keputusan pengangkatan Guru PNS kepada Guru Honorer.

6. Menerima laporan hasil evaluasi kinerja kepala daerah dan mengusulkan penggantian dalam hal kepala daerah tidak berhasil atau tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

7. Mengusulkan terjadinya interpelasi dan mosi tidak percaya terhadap kepala daerah atau anggota DPRD.

8. Melakukan pengawasan terhadap Keputusan Kepala Daerah.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, DPRD memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, dan harus menjaga kehormatan serta marwah lembaga tersebut.

Semua kewenangan dan tugas DPRD tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta transparan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak