![]() |
MPR terbentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dan memiliki tugas dan wewenang dalam bidang menyusun dan menetapkan undang-undang dasar |
WartaRingan.com - MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan lembaga negara tertinggi yang bertugas membuat dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
Sebelum adanya perubahan konstitusi pada tahun 2002, MPR juga merupakan pemegang kekuasaan legislatif tertinggi di Indonesia, namun setelah perubahan konstitusi, peran legislatif tertinggi dipegang oleh DPR.
MPR juga memiliki tugas dalam membahas dan memberikan pandangan terhadap rancangan peraturan pemerintah tentang pengembangan nasional dan politik luar negeri, dan menetapkan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).
Baca Juga : Mengenal MPR : Pengertian MPR, Tugas dan Wewenang MPR
Saat ini, MPR berperan sebagai wadah perkumpulan tokoh masyarakat, agama, dan etnis dalam melakukan perwakilan rakyat.
Tugas MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara tertinggi di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945).
Tugas utama MPR adalah membuat dan menetapkan UUD 1945, yang merupakan landasan hukum bagi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Selain itu, MPR juga memiliki wewenang untuk membahas dan memberikan pandangan atas rancangan peraturan pemerintah mengenai pengembangan nasional dan politik luar negeri.
Baca Juga : Mengenal DPRD : Pengertian DPRD, Tugas dan Wewenang DPRD
MPR juga menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang bertujuan untuk mengarahkan arah kebijakan nasional dalam jangka panjang.
MPR juga berperan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, serta dapat menyampaikan usulan perubahan terhadap UUD 1945 melalui proses amandemen.
MPR juga dapat memberikan persetujuan atas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta memberikan panggilan dan rekomendasi dalam hal terjadinya masalah nasional yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah.
MPR juga berfungsi sebagai wadah perkumpulan tokoh masyarakat, agama, dan etnis dalam melakukan perwakilan rakyat.
Baca Juga : Apa Itu DPR? Bagaimana Tugas dan Wewenang DPR
MPR juga memiliki hak untuk memanggil pejabat negara dalam rangka penyelidikan atau penyidikan suatu perkara yang dianggap penting bagi kepentingan nasional dan demi keadilan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, MPR memiliki beberapa alat kelengkapan seperti Badan Musyawarah, Pimpinan MPR, dan Komite-Komite yang bertugas untuk membantu MPR dalam menjalankan tugasnya sesuai tugas dan wewenang yang diatur di UUD 1945.
Sebagai lembaga negara tertinggi, MPR memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta mengawasi pelaksanaannya.
Wewenang MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki beberapa wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) setelah mengalami beberapa kali perubahan. Beberapa wewenang MPR antara lain:
1. Membuat dan menetapkan UUD 1945 sebagai landasan hukum bagi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
2. Membahas dan memberikan pandangan terhadap rancangan peraturan pemerintah mengenai pengembangan nasional dan politik luar negeri.
Baca Juga : Apa Itu KPK? Inilah Tugas dan Wewenang KPK
3. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk mengarahkan arah kebijakan nasional dalam jangka panjang.
4. Memberikan persetujuan atas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
5. Mengawasi pelaksanaan UUD 1945 dan memberikan usulan perubahan melalui proses amandemen.
6. Memanggil pejabat negara dalam rangka penyelidikan atau penyidikan suatu perkara yang dianggap penting bagi kepentingan nasional dan demi keadilan.
7. Menjadi wadah perkumpulan tokoh masyarakat, agama, dan etnis dalam melakukan perwakilan rakyat.
MPR memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara tertinggi di Indonesia. Seluruh wewenang tersebut dijalankan sesuai aturan yang berlaku di UUD 1945, dan MPR harus menjaga kesucian dan kehormatan lembaganya agar tugas dan wewenang yang dijalankan bisa berjalan sesuai dengan konstitusi dan tujuan awal berdirinya MPR.